3 Perusahaan Diberi Izin untuk Kembali Mengekspor Sarang Burung Walet ke China, 1 Masih Dalam Keadaan Terkunci

Bernama Indonesia, tiga perusahaan berhasil mendapatkan izin untuk mengekspor sarang burung walet lagi ke China setelah sebelumnya sempat dihentikan karena tidak memenuhi syarat dari General Administration of Customs of the people's Republic of China (GACC). Dalam upaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, ketiga perusahaan tersebut mengikuti prosedur yang ketat dan memastikan kualitas sarang burung walet yang diekspor berkualitas tinggi. Kini, ekspor sarang burung walet Indonesia menuju China kembali dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian negara.

"Dalam penjelasan Bapak Bambang, sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, saat ini terungkap bahwa masih terdapat satu perusahaan yang dihentikan sementara izin ekspornya. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut masih belum memenuhi sepenuhnya semua persyaratan yang diperlukan untuk melakukan ekspor."

Sebelumnya, kegiatan ekspor sarang burung walet dari empat perusahaan di Indonesia ke China telah dihentikan. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan populasi walet dan juga menegakkan kebijakan perdagangan yang adil. Selain itu, pemerintah juga telah mempromosikan alternative income bagi para peternak walet untuk mengurangi ketergantungan terhadap ekspor sarang burung walet.

"Sudah benar, Kembar Lestari belum dapat dicabut skorsingnya karena belum terpenuhi persyaratannya secara keseluruhan. Hanya 3 anggota yang diberikan pengurangan masa skorsingnya. Namun, Kembar Lestari telah memenuhi beberapa kriteria seperti jumlah reaksi masyarakat yang memanas dan faktor-faktor lainnya," tutur Bambang ketika ditemukan di Gedung DPR RI pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Sejak 12 Januari 2023 lalu, Bambang telah menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah diberikan izin untuk melakukan ekspor. Dia mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan protokol ekspor, yang mencakup segala aspek, mulai dari persyaratan sumber daya manusia (SDM) hingga persyaratan alat pemanas untuk bisa melakukan ekspor dengan baik. Menurutnya, persyaratan-persyaratan ini sangat penting bagi kelancaran proses ekspor dan ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi standar yang diperlukan.

Menurut pernyataan yang diungkapkan, eksportir dapat melakukan ekspor apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. Meskipun demikian, terdapat beberapa masalah yang dapat menghambat proses ekspor, seperti faktor SDM yang kurang, namun bisa diatasi dengan mengisi kekosongan tersebut. Selain itu, alat pemanas juga sangat penting dalam proses ekspor, sehingga harus memastikan kecukupan alat tersebut. Dengan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, eksportir tidak akan menemukan hambatan lagi dalam melakukan ekspor.

Dalam pengakuannya, Bambang dengan tegas menyatakan bahwa larangan ekspor tersebut tidak terkait dengan kuota ekspor. Kuota ekspor sendiri sudah diatur oleh perusahaan dengan pihak GACC. Oleh karena itu, kebijakan larangan ekspor tersebut merupakan hal yang berbeda dan memiliki dasar yang berbeda pula. Bambang menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam memahami regulasi yang berlaku sangatlah penting.

Badan POM tidak memiliki kuota yang ditetapkan untuk perusahaan. Mereka hanya mendampingi perusahaan ketika dievaluasi oleh GACC. Namun, sepenuhnya GACC-lah yang menentukan kuotanya untuk memastikan bahwa perusahaan yang belum terdaftar di GACC memahaminya. Hal tersebut jelas disampaikan oleh Badan POM untuk menghindari ketidakpahaman dari beberapa perusahaan.

Sebelumnya, pada rapat dengan Komisi IV DPR RI, Bambang telah menyampaikan bahwa ada empat perusahaan dalam industri sarang burung walet yang telah dilarang untuk melakukan ekspor. Langkah tersebut diambil lantaran keempat perusahaan tersebut melanggar berbagai persyaratan yang telah ditetapkan untuk ekspor, misalnya terkait proses pemanasan, protokol ekspor, dan jumlah karyawan yang dibutuhkan. Dengan begitu, tindakan ini diambil untuk menjaga kualitas dan kredibilitas produk sarang burung walet yang di ekspor dari Indonesia.

Di antara 33 perusahaan walet yang ada, sebanyak 29 perusahaan melakukan ekspor. Namun, setelah dilakukan evaluasi dadakan, ditemukan beberapa perusahaan yang ternyata tidak konsisten dalam mematuhi protokol ekspor. Setelah dilakukan audit mayor, sebanyak 4 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran cukup berat sehingga dilarang melakukan ekspor. Hal tersebut dijelaskan oleh Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala sangat penting dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi perusahaan dalam menjalankan protokol ekspor.

Bambang memberikan penjelasan terkait empat perusahaan yang dimaksud. Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan salah satu perusahaan. Salah satu kesalahan yang ditemukan berkaitan dengan jumlah pekerja yang seharusnya mencapai 1.000 orang, namun kenyataannya jumlah pekerja yang hadir jauh kurang dari yang seharusnya. Ini menunjukkan ketidaksesuaian antara target perusahaan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Hal ini dapat berdampak buruk pada kinerja perusahaan dan perlu ditindaklanjuti untuk memperbaiki strategi rekruitmen dan manajemen sumber daya manusia di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *