Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meraih pendapatan pajak yang mengesankan sebesar Rp1,13 miliar dari hasil produksi sarang burung walet. Faktanya menunjukkan bahwa sektor burung walet memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian lokal. Seiring dengan peningkatan produksi sarang burung walet yang diharapkan, di masa depan dapat meningkatkan kembali pendapatan pajak bahkan mencapai nilai yang lebih tinggi lagi. Oleh karena itu, perlu terus memperhatikan sektor ini sebagai potensi ekonomi yang penting bagi Kabupaten Kotabaru.
Pada hari Sabtu lalu di Kota Baru, Akhmad Rivai, selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, mengungkapkan bahwa berhasil terhimpun sekitar Rp1,13 Miliar dalam pajak yang dikumpulkan dari Januari hingga November tahun 2022. Menurut beliau, angka tersebut merupakan hasil akumulasi yang cukup menggembirakan dan memberikan optimisme untuk mencapai target pendapatan pajak yang telah ditentukan. Tentu saja, pencapaian ini tak lepas dari kerja keras serta sinergi antara Bapenda dan masyarakat yang patuh dalam membayar pajak.
Melalui amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak sarang burung walet kini ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus dipungut. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa para pengelola pajak berupaya untuk memaksimalkan potensi sumber daya pajak agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan, para Pengusaha Sarang Walet diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tetap mematuhi prosedur pembayaran pajak yang berlaku demi menjaga keberlangsungan pembangunan yang lebih baik dan merata di Indonesia.
Dalam pemaparannya, orang tersebut menjelaskan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pajak yang dibebankan pada kegiatan pengambilan dan/atau pengelolaan sarang burung walet. Penjelasan ini merujuk pada pentingnya mengatur sistem keuangan yang komprehensif dan efektif dalam menghasilkan pendapatan untuk kedua pihak. Sebagai contoh, pajak yang diperoleh dari pengambilan sarang burung walet dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam hal yang sama, pemerintah pusat juga dapat menggunakan pajak sebagai sumber pendapatan untuk program nasional. Dengan mengatur efektif sistem keuangan, keterkaitan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat ditingkatkan sehingga kepentingan bersama dapat diwujudkan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, terdapat alokasi target pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp. 600.000.000. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan potensi sumber pendapatan yang dapat dihasilkan dari sektor walet. Di sisi lain, harapannya adalah target tersebut dapat tercapai bahkan melebihi target, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal. Untuk itu, dibutuhkan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sarang burung walet agar dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga, diharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk memberikan dukungan dan bantuan guna mencapai target tersebut.
Perubahan signifikan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Kotabaru pada tahun anggaran 2022 akan terjadi. Hal tersebut dijelaskan dalam peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 15 tahun 2022 yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 975.862.000 untuk memperkuat ekonomi daerah serta menjalankan berbagai program penting lainnya. Ahmad Rivai menambahkan bahwa perubahan dalam alokasi anggaran ini didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan strategi pemerintah dalam memajukan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diharapkan anggaran tersebut dapat digunakan dengan baik untuk kepentingan publik dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. Initiatives dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut diharapkan agar dapat membawa dampak positif dan pemulihan ekonomi di tengah pandemi global yang masih terus berlangsung.
Hingga tanggal 17 November 2022, pelaksanaan pembayaran Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotabaru telah mencapai realisasi mencengangkan sebesar Rp. 1,132,780,880,- atau setara dengan 116,08% dari total jumlah wajib pajak yang ada di wilayah tersebut pada tahun 2022. Pencapaian ini membuktikan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru melalui pembayaran Pajak Sarang Burung Walet. Oleh karena itu, teruslah memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui kewajiban membayar pajak, sehingga pembangunan dan kemajuan masyarakat semakin terwujud secara optimal.
Rivai menyatakan bahwa hingga saat ini, kemampuan untuk menggali potensi pajak dari Sarang Burung Walet yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kecamatan masih belum mencapai optimalitas yang diharapkan. Penyebab rendahnya tingkat eksplorasi potensi pajak ini masih perlu dikaji lebih lanjut agar dapat dikembangkan dengan lebih baik di masa yang akan datang.
Rencananya, pada tahun depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus berupaya secara optimal untuk meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Dalam usahanya tersebut, Bapenda melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, seperti Camat serta SKPD terkait dengan program yang dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan program dan mencapai target yang diinginkan. Selain itu, Bapenda juga akan mengadakan pertemuan dengan stakeholder untuk membangun sinergi demi menciptakan program yang lebih terintegrasi dan efektif. Tujuannya adalah untuk mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.