KPK memiliki dorongan untuk menuntun Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim) dalam memperbaiki sektor tata niaga sarang burung walet (SBW) demi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar memberikan dampak optimal terhadap penerimaan negara dan daerah. Oleh karena itu, KPK meminta Pemda Kaltim untuk mengoptimalkan sektor tata niaga SBW agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta menjadi sumber penerimaan yang signifikan bagi negara dan daerah. Dalam melakukan perbaikan di sektor SBW, dibutuhkan tindakan untuk meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya. Hal ini menjadi penting karena sektor SBW dapat memberikan peluang untuk para koruptor untuk melakukan tindakan jahat.
Pada hari Rabu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan bahwa KPK merasa perlu untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah karena masih terdapat potensi risiko terjadinya kerugian keuangan daerah. Salah satu sektor yang menjadi perhatian KPK adalah penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp564 miliar yang masih rentan terjadinya kebocoran. Meskipun demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan korupsi demi mengatasi masalah tersebut.
Pada acara FGD Tata Niaga Sarang Burung Walet (SBW), Nawawi menyampaikan pandangannya tentang sinergi antara berbagai instansi dalam menyelesaikan masalah tata niaga SBW demi optimalisasi penerimaan pajak. Menariknya, acara yang diadakan di Hotel Novotel Balikpapan ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi dan kolaborasi antara para peserta. Dengan demikian, diharapkan tercipta solusi yang lebih efektif dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari SBW.
Berbicara mengenai risiko keuangan di tingkat daerah, Nawawi menjelaskan bahwa perhitungannya dapat dilakukan dengan cara mengukur selisih antara realisasi penerimaan pajak SBW pada tahun 2020 dan estimasi penerimaan pajak SBW pada tahun yang sama. Data yang diberikan oleh DJPK Kemenkeu menunjukkan bahwa selisih tersebut bernilai sebesar Rp12,8 miliar. Namun, jika kita mengacu pada data IQFAST dan mengasumsikan volume ekspor sebanyak 1.155 ton dengan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, maka estimasi penerimaan pajak SBW seharusnya mencapai Rp577,5 miliar. Hal ini menandakan adanya potensi kerugian keuangan yang signifikan di daerah tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengatasi risiko keuangan yang mungkin terjadi di masa depan.
KPK tak hanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sarang Burung Walet (SBW) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, tetapi juga menyibak beberapa permasalahan yang terdapat dalam tata niaga SBW di wilayah tersebut. Salah satu di antaranya adalah dampak dari pungutan pajak yang diberlakukan pada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk beroperasi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pemberantasan korupsi di sektor pengusahaan batu bara, dan perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan integritas perekonomian nasional.
Agar suatu usaha berjalan lancar, ada tiga faktor yang perlu diperhatikan dengan seksama. Pertama, perlu memenuhi peraturan daerah dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar lokasi usaha yang dipilih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua, harus memperhatikan ketepatan dalam pengumpulan dan penyampaian data produksi agar data yang disampaikan valid dan akurat. Ketiga, perlu memiliki pemahaman yang jelas tentang regulasi yang terkait dengan RDTR untuk menghindari kesalahan dalam memilih lokasi usaha yang nantinya berpotensi untuk dihentikan oleh pihak berwenang. Dengan memperhatikan tiga hal tersebut, diharapkan usaha yang dijalankan dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang serta menghasilkan kesuksesan bagi perusahaannya.
Saat bertransaksi produk SBW, para petani mengalami masalah yang disebabkan oleh tujuh faktor. Pertama, mereka tidak mendapatkan informasi yang transparan tentang situasi pasar. Kedua, mereka merasakan tekanan dari kompetisi dengan petani Walet lainnya. Ketiga, mereka memiliki akses yang terbatas ke pasar yang mengakibatkan rendahnya daya tawar. Keempat, para petani menghadapi kesulitan dalam melacak produk SBW yang dihasilkan. Kelima, peraturan pajak yang kurang jelas dan sulit dimengerti. Keenam, tarif pajak yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Terakhir, rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak. Kondisi ini perlu segera diatasi agar para petani dapat memperoleh keuntungan yang adil dan merata di pasaran. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan transparansi informasi tentang pasar, memberikan akses lebih besar kepada para petani, menyediakan peraturan pajak yang jelas dan adil, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Pada sisi lain, terdapat perselisihan yang terus berlangsung dalam hal wewenang antara pemerintah daerah dan balai karantina untuk membebaskan produk hewan yang keluar dari wilayah Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, terdapat tantangan lain yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara memberikan layanan karantina yang berkualitas dan memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui penjelasan diatas, kedua masalah tersebut dapat terlihat dengan jelas.
Ketika acara tersebut tengah berlangsung, Max Darmawan selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara memberikan pengumuman bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait data Surat Bukti Wajib Pajak (SBW) dari tahun 2020 hingga Juli 2022. Data ini diperoleh dari tiga instansi yaitu Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, dan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda. Selain itu, terdapat pula beberapa hal lain yang dibahas dalam kesempatan tersebut.
Wilayah SBW berhasil mengumpulkan total komoditi sebanyak 703 ribu kilogram dari tahun 2020 hingga Juli 2022. Dengan harga rata-rata per kilogram yang berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10 juta, diperkirakan wilayah ini memiliki potensi omzet mencapai Rp7 triliun. Namun, jika tarif pajak tertinggi sebesar 10% dikenakan pada nilai jual nya, maka wilayah ini juga berpotensi menerima penerimaan pajak Sarang dan Gedung Walet mencapai Rp701 miliar. Meskipun demikian, berdasarkan data tahun 2020 dan hasil dari 12 wajib pajak, penerimaan pajak yang terekam hanya mencapai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, masih banyak potensi pajak yang dapat ditingkatkan di wilayah SBW ini.
Menurut laporan IQFAST dari Badan Karantina Pertanian (Barantan), selama masa pandemi COVID-19, terjadi peningkatan drastis jumlah ekspor Sarang Walet sebesar 1.155 ton dengan nilai mencapai Rp 28,9 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan mencapai 2,13% dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya, yaitu 1.131,2 ton senilai Rp 28,3 triliun. Meskipun terdapat pandemi yang menghantui, hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih terus berjalan dengan baik. Tidak hanya itu, perkembangan ekspor SBW yang positif juga turut memberikan dampak yang signifikan bagi negara tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari Kemendagri, tercatat bahwa ekspor SBW Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2020 hingga 2021 yang mencapai angka sebesar 540,4 juta Dolar Amerika, dengan persentase kenaikan sebesar 48,5 persen YoY. Bahkan, pada periode Januari hingga Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia mencapai angka sebesar USD 101,47 juta Dolar Amerika, menunjukkan pertumbuhan sebesar 51,29 persen. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa Indonesia berhasil meningkatkan volume dan nilai ekspor SBW-nya dalam kurun waktu tersebut. Namun, hasil faktual lainnya menunjukkan bahwa data penerimaan daerah menurun secara signifikan.
Tantangan yang dihadapi saat ini ialah kurangnya data yang mencakup bisnis-bisnis yang beroperasi secara ilegal. Melakukan identifikasi dan pengamatan nyata melalui survei dan investigasi lapangan sudah dilakukan, namun kini saatnya untuk merumuskan rencana tindakan yang terstruktur. Hanya ada beberapa bisnis ilegal yang terdaftar dan oleh karena itu, dibutuhkan sebuah database referensi penarikan pajak yang dapat diakses oleh semua pihak terkait untuk memudahkan proses pengawasan terhadap keberadaan bisnis-bisnis yang beroperasi secara ilegal. Hal ini juga akan membantu memperkuat prosedur penarikan pajak yang masih perlu ditingkatkan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian melalui pengelolaan bisnis yang lebih teratur dan efektif.