Menurut Kementerian Pertanian, terdapat empat perusahaan yang bergerak di bidang bisnis burung walet yang telah dikenakan sanksi agar menghentikan ekspor. Bambang selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, tidak tanpa alasan melakukan tindakan tersebut, pasalnya para pemilik perusahaan telah melanggar berbagai syarat ekspor, seperti halnya ketentuan terkait pemanasan, protokol dalam pengiriman barang dan tenaga kerja yang diperbolehkan untuk bekerja di dalamnya. Oleh karena itu, dilakukanlah tindakan tegas dalam bentuk sanksi agar para pelaku bisnis tersebut dapat memperbaiki kesalahannya dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1/2023), Bambang menyampaikan bahwa dari 33 perusahaan walet yang ada, hanya 29 yang telah mengexport dan sedang dievaluasi. Namun, hasil evaluasi dadakan mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tidak konsisten dalam menepati protokol ekspor yang ada. Saat dilakukan audit mayor, ditemukan 4 perusahaan yang melanggar dengan kesalahan yang cukup berat sehingga dieputuskan untuk melarang aktivitas ekspor mereka.
Bambang memberikan penjelasan mengenai empat perusahaan yang melakukan kesalahan. Salah satu contoh kesalahan yang dibahas adalah terkait jumlah karyawan yang seharusnya ada di dalam perusahaan. Salah satu dari perusahaan tersebut seharusnya memiliki 1.000 karyawan, tetapi ternyata hanya ada sejumlah karyawan yang datang. Maka dari itu, terdapat kekurangan karyawan dalam perusahaan tersebut.
Dalam rangka menanggulangi penangguhan empat perusahaan tersebut, akan dilakukan pemasangan CCTV pada alat pemanas untuk memastikan apakah semua produk dipanaskan dengan tepat. Selain itu, akan dilakukan pengecekan terhadap jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut, apakah sesuai dengan standar atau tidak. Jika terdapat kekurangan, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa keselamatan dan kualitas produk dari perusahaan tersebut terjamin secara maksimal.
Tension surrounds the explanation concerning the export of swiftlet birds. The Chairman of the 4th Commission of the Indonesian House of Representatives, Sudin, persistently presses Bambang to be transparent about data ranging from company production, export quotas, and the number of workers.
Sudin mempertanyakan informasi yang lebih lengkap dan terperinci mengenai produksi dan kuota perusahaan A. Ia khususnya ingin mengetahui berapa besar produksi dan jumlah karyawan PT ACWI (PT Anugerah Citra Walet Indonesia). Sudin mengingatkan bahwa ia sudah memeriksa sebelumnya dan meminta Bambang untuk memberikan jawaban yang lebih lengkap.
Setelah pertanyaan diajukan, Bambang memberikan jawaban. Dia menjelaskan bahwa total ekspor yang dilakukan oleh PT ACWI hanya sebanyak 46,7 ton. Namun, pernyataan tersebut langsung ditentang oleh Sudin. Sudin menyingkap fakta bahwa perusahaan baru saja melakukan ekspor pada bulan Januari 2023, meskipun masih dalam kondisi disanksi. Hal ini menunjukkan bahwa statement Bambang sebelumnya diragukan keabsahannya.
Sudah saya sampaikan di awal, untuk kesenangan bersama, mohonlah kejujuran kepada saya. Bulan Januari menjadi saat PT ACWI mendapatkan sanksi dari Barantan, benarkah? Pada tanggal 12 Januari, perusahaan ini bahkan melakukan ekspor lagi. Simak baik-baik, pada awal Januari mendapat sanksi, tetapi pada tanggal 12 Januari sudah bisa ekspor lagi. Benar-benar mengherankan, bukan? Tak lupa, sang pembicara mohon maaf, PT ACWI adalah perusahaan asing.
Bambang secara tegas menyampaikan pada rapat sebelumnya mengenai larangan ekspor terhadap empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut. Bambang mengingatkan bahwa larangan tersebut harus diindahkan dengan tegas agar tidak terjadi dampak yang merugikan bagi negara.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 16 Januari 2023, dia menyebutkan bahwa empat perusahaan tertentu telah dikenai sanksi sementara yaitu mereka dilarang untuk melakukan ekspor sampai mereka memenuhi syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan hasil audit. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang ada dan memastikan kualitas produk yang mereka hasilkan memenuhi standar yang ditetapkan. Sanksi ini juga dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak terjadi dampak negatif pada reputasi industri dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut harus segera berusaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebelum dapat melanjutkan aktivitas ekspornya.
Dalam kesempatan itu, Sudin tak menyia-nyiakan waktu dan segera menanyakan Bambang mengenai kuota ekspor untuk perusahaan burung walet. Ia mengungkap bahwa masalah ini begitu serius sampai-sampai Otoritas Kepabeanan China yang dikenal sebagai General Administration Of Customs China (GACC) mengirim surat peringatan kepada Indonesia terkait pelanggaran ekspor. Sudin terlihat sangat frustrasi dan mengharapkan penyelesaian yang cepat agar tidak merugikan industri ekspor Indonesia.
"Saya yakin bahwa dalam waktu dekat GACC tidak akan menyetujui karena terjadi kebohongan yang sangat besar. GACC bahkan telah membuat surat peringatan kepada Tiongkok tentang pelanggaran protokol label dan jasa titip. Yang saya ingin tanyakan adalah, konon perusahaan A Kom hanya memproduksi 2 ribu, tetapi mengapa mereka diberi 20 ribu? Dari mana asal 18 ribu lainnya? Apakah dari langit?" Sudin mengungkapkan keraguan dan kebingungannya terhadap situasi tersebut.